Daerah

Dugaan Ijazah Palsu,Pengacara Sebut Orang Kembar Sekalipun Belum Tentu Punya Nomor Register Yang Sama

pesisirnews.com pesisirnews.com
Dugaan Ijazah Palsu,Pengacara Sebut Orang Kembar Sekalipun Belum Tentu Punya Nomor Register Yang Sama



Pesisirnews. com

Teluk kuantan 17/09/2020


Bawaslu kab.Kuansing lakukan Pemeriksaan terhadap Pelapor dan saksi atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu bakal calon Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020.


Pemeriksaan tersebut berlangsung lebih dari 8 jam, yang dimulai sekitar Pukul 09.30 wib dan berakhir pada pukul 17.30 wib, bertempat di ruang rapat Bawaslu Kuansing.


Dalam pemeriksaan tersebut pihak Bawaslu memeriksa satu orang Pelapor inisial (MS) dan dua orang saksi inisial (ABD) dan (KIC).


Dalam keterangan pers nya Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H selaku pengacara yang mendampingi Pelapor dan saksi menyampaikan bahwa kliennya dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan adanya laporan penggunaan ijazah palsu yang masuk ke Bawaslu Kuansing pada tanggal 11 September 2020 lalu.


Rizki menyampaikan bahwa kliennya (MS) dalam Pemeriksaan tersebut dicecar pertanyaan sebanyak 31 pertanyaan, saksi (ABD) sebanyak 36 pertanyaan dan saksi (KIC) sebanyak 34 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut Pelapor (MS) menjelaskan secara keseluruhan tentang latar belakang dan bukti-bukti mengenai persoalan yang ia laporkan.


'Adapun poin-poin penting yang disampaikan oleh pelapor diantaranya yaitu, copy Ijazah terlapor yang Di perolehnya dari laman resmi KPU Kuansing, http://www.kpu-kuansingkab.go.id memiliki nomor register yang terletak di sudut kanan atas ijazah Sama dengan Ijazah yang dimiliki oleh saksi (ABD). Kemudian untuk mendukung keterangan tersebut Pelapor juga melampirkan bukti-bukti pendukung dari berbagai instansi/lembaga pemerintah, salah Satunya dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan.


Menanggapi hal tersebut, pengacara pelapor dan Saksi mengatakan penggunaan ijazah dengan kondisi demikian itu tidaklah dapat dibenarkan atau Setidak-tidaknya keabsahannya haruslah Dipertanyakan. Karena sangat tidak mungkin Rasa nya jika terdapat ijazah yang sah secara hukum, Dengan nomor register yang sama namun digunakan oleh dua orang yang berbeda. Bahkan, orang yang Kembar Sekali pun belum tentu memiliki nomor register ijazah yang sama,ucap Rizki


Disamping itu, pihaknya juga telah melakukan Scaning terhadap barcode yang terdapat pada SKHU saksi (ABD) dan hasilnya cocok dengan nomor Peserta saksi (ABD).


Untuk itu, pihaknya (Pelapor dan Saksi) berharap agar persoalan dugaan ijazah palsu ini mendapatkan Titik terang dengan sejelas jelasnya supaya dikemudian hari tidak ada satu pihakpun yang Merasa dirugikan atau bahkan diuntungkan terhadap Persoalan ini, dan juga tidak menjadi bahan Perdebatan dan perbincangan secara terus menerus bagi masyarakat kuantan singingi. Ia berharap pada Seluruh elemen masyarakat kuantan singingi untuk bersama sama mengawal proses demokrasi yang sedang berjalan di negeri ini agar terwujud demokrasi yang Transparan dan akuntabel sesuai dengan yang diharapkan.sumber RIZKY JUNIANDA PUTRA S.H M.H (zul)SHI GRUP


(Zul E)

Penulis: pesisirnews.com