'Adapun poin-poin penting yang disampaikan oleh pelapor diantaranya yaitu, copy Ijazah terlapor yang Di perolehnya dari laman resmi KPU Kuansing, http://www.kpu-kuansingkab.go.id memiliki nomor register yang terletak di sudut kanan atas ijazah Sama dengan Ijazah yang dimiliki oleh saksi (ABD). Kemudian untuk mendukung keterangan tersebut Pelapor juga melampirkan bukti-bukti pendukung dari berbagai instansi/lembaga pemerintah, salah Satunya dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, pengacara pelapor dan Saksi mengatakan penggunaan ijazah dengan kondisi demikian itu tidaklah dapat dibenarkan atau Setidak-tidaknya keabsahannya haruslah Dipertanyakan. Karena sangat tidak mungkin Rasa nya jika terdapat ijazah yang sah secara hukum, Dengan nomor register yang sama namun digunakan oleh dua orang yang berbeda. Bahkan, orang yang Kembar Sekali pun belum tentu memiliki nomor register ijazah yang sama,ucap Rizki
Disamping itu, pihaknya juga telah melakukan Scaning terhadap barcode yang terdapat pada SKHU saksi (ABD) dan hasilnya cocok dengan nomor Peserta saksi (ABD).
Untuk itu, pihaknya (Pelapor dan Saksi) berharap agar persoalan dugaan ijazah palsu ini mendapatkan Titik terang dengan sejelas jelasnya supaya dikemudian hari tidak ada satu pihakpun yang Merasa dirugikan atau bahkan diuntungkan terhadap Persoalan ini, dan juga tidak menjadi bahan Perdebatan dan perbincangan secara terus menerus bagi masyarakat kuantan singingi. Ia berharap pada Seluruh elemen masyarakat kuantan singingi untuk bersama sama mengawal proses demokrasi yang sedang berjalan di negeri ini agar terwujud demokrasi yang Transparan dan akuntabel sesuai dengan yang diharapkan.sumber RIZKY JUNIANDA PUTRA S.H M.H (zul)SHI GRUP
(Zul E)
Penulis: pesisirnews.com
-
Daerah
-
Daerah
-
Hukrim
-
Politik
-
Politik
-
Politik