Ari juga mengakui bahwa yang diduga narkotika tersebut adalah milik Nuri yang mana Ari bertugas untuk menjualkan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Sementara dari keterangan Nuri membenarkan keterangan dari Ari dan Nuri juga mengakui yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya dengan berkomunikasi hanya melalui handphone.
"Barang bukti yang patut diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8,01 Gram dan barang lainnya beserta kedua pelaku dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Pardosi.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin