Daerah

Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Diringkus Polsek Pujud

Budi Budi
Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Diringkus Polsek Pujud
Photo : Dok. Polsek Pujud
PUJUD


Pesisirnews.com - Tim Opsnal Polsek Pujud ringkus sepasang kekasih pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah tepatnya di KM 5 Sei Meranti Darussalam Rt.001 Rw.001 Kep.Sei Meranti Darussalam, Kec.Tanjung Medan, Kab. Rohil, Prov. Riau, Selasa (17/05/2022).


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek Pujud, Kamis (19/05) menyebutkan bahwa penangkapan sepasang kekasih yang berinisial HS alias Ari (25) dan UH alias Nuri (21) bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP penangkapan kedua tersangka tersebut sering dijadikan transaksi jual beli narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP," sebut Kapolsek Pujud, AKP E Pardosi SH melalui kanit reskrim Ipda Doni Effendi.

Lanjut Pardosi, setelah berhasil melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di TKP dengan didampingi oleh Kadus setempat.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan dari keduanya Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dari dalam saku celana Ari berupa 1 unit Hp merk Vivo warna hitam serta uang tunai senilai Rp 50.000,- sementara terhadap Nuri mengeluarkan sendiri dari dalam saku celananya dan ditemukan uang tunai senilai Rp150.000,- dan 1 unit Hp merk Infinix warna biru.

Di hadapan Tim Opsnal, Ari mengakui uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu lalu dirinya juga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari yang terletak di dalam kamar tidur belakang rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tepatnya di kamar tidur belakang ditemukan 1 buah alat hisap sabu (bong) serta 1 buah mancis warna hijau di dinding kamar tidur.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 1 buah dompet warna hijau kombinasi merah yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah yang di dalamnya berisikan 6 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 86 buah plastik bening klip merah yang dibungkus plastik bening klip merah dan turut diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Crf warna hitam kombinasi kuning tanpa Nopol.

Ari juga mengakui bahwa yang diduga narkotika tersebut adalah milik Nuri yang mana Ari bertugas untuk menjualkan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.

Sementara dari keterangan Nuri membenarkan keterangan dari Ari dan Nuri juga mengakui yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya dengan berkomunikasi hanya melalui handphone.

"Barang bukti yang patut diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8,01 Gram dan barang lainnya beserta kedua pelaku dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Pardosi.

Penulis: BudiMan

Editor: Admin