Kerani gudang berinisial JHS, 53 dan anak dibawah umur atau seorang pelajar yang ikut terlibat berinisial BS, 16 dilaporkan oleh Kordinator Keamanan PT. LTS setelah kedapatan mengeluarkan material tanpa diperintahkan oleh pihak manajemen perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Barang-batang itu dikeluarkan dari Gudang Emplasmen 27 PT. LTS, Desa Pondok Kresek, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Selasa (22/6/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya penerimaan laporan serta pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Penulis: Rilis/BudiMan
Editor: Admin