Daerah

Gelar KRYD, Polres Rokan Hilir Sasar Miras dan Petasan


Gelar KRYD, Polres Rokan Hilir Sasar Miras dan Petasan
Photo : Istimewa.

Personil Polres Rokan Hilir saat menggelar KRYD  menjelang Tahun Baru 2021, Senin (28/12/2020) malam.

ROKAN HILIR



Pesisirnews.com - Personel Polres Rohil melaksanakan KRYD dalam bentuk pemberantasan disertai penyitaan berupa Miras dan kembang api (petasan) menjelang perayaan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Senin (28/12/2020).

Personel Polres Rohil melaksanakan KRYD di berbagai lokasi antara lain, di sekitar Kepenghuluan Ujung Tanjung, tidak ditemukannya masyarakat yang menjual petasan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan ke warung atau kafe milik Titin dan warung milik Rambe di Simpang Mayat, Kel. Banjar XII, Kec. Tanah Putih, ditemukan dan diamankan minuman jenis tuak satu galon air mineral. Demikian juga dengan warung milik Tamba di Lokasi Tambak, Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu, pengawasan dan pengecekan personel Polres Rokan Hilir dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Februandy, SH, SIK.

Personel Polres Rokan Hilir juga memberikan berupa imbauan terhadap masyarakat ataupun pemilik warung (grosir) yang diduga menjual kembang api dan pemilik kafe, agar tidak menjual minuman-minuman keras berupa bir, tauk, dll.

Personel juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung ataupun kafe yang diduga menjual ataupun mengedarkan petasan dan Miras.

Personel memberikan imbauan terhadap pemilik warung atau kafe agar mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan dilaksanakn agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggubakan air mengalir dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis: BudiMan

Editor: Admin