Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik kepada wartawan mengatakan bahwa adapun 3 titik lokasi tersebut yaitu diPajak LamaJln Jendral Sudirman, kemudian di Pajak Baru JlnJenderal Sudirman dan diMall Suzuya Jln Jendral Sudirman Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil.
Diterangkan Kompol Indra, Operasi Yustisi itu dilakukan guna mensosialisasikanINPRES No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, danPergubno. 55 Tahun 2020 serta PerbupNo. 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Ya, kita melaksanakan penerapan disiplin dan Gakkum kepada perseorangan maupun pelaku usaha atau tempat pelayanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan. Dan pada Operasi Yustisi tadi kita memberikan sanksi kepada 10 orang pelanggar denga membuat perjanjian tidak akan mengulangi pelanggaran kembali," tandasnya.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin