Daerah

GEMPA: Kita Minta Pemko Dumai Tutup Habis Tempat Hiburan Malam Tak Berizin


GEMPA: Kita Minta Pemko Dumai Tutup Habis Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

DUMAI, Pesisirnews.com - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, yang diwakili salah satu koordinator, yakni Muhammad Arif, menyoroti tempat hiburan malam yang ada di Kota Dumai, karena diduga beberapa tempat hiburan malam tersebut tak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain meresahkan masyarakat sekitar dengan berdirinya tempat hiburan malam tersebut, kehadirannya juga merusak citra Kota Dumai yang dalam tahapan menuju "Dumai Kota Idaman'', sesuai dengan visi misi dari Walikota Dumai, H. Paisal.

Arif mengatakan, selain dampak yang didapati dari sisi sosial, dengan adanya tempat hiburan malam yang diduga tak memiliki izin ini, dari sisi perekonomian juga tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi Pendapatan Daerah (PAD). Sehingga dengan berdirinya tempat hiburan malam yang tak dimilikinya izin ini, akan berdampak ke banyak lini, bahkan merugikan Pemerintah Kota Dumai.

Beberapa tempat usaha hiburan tersebut yang diduga tak memiliki izin itu beroperasi di Jalan Merdeka, Karaoke di Jalan Pulau Payung, bahkan beberapa tempat karaoke disepanjang Jalan Ombak.

Salah satu Koordinator GEMPA, Meyka Suhanda juga menjelaskan, tak memiliki izin seperti apa yang dimaksud "yakni pengurusan kelengkapan administrasi pemenuhan syarat TDUP serta syarat izin lainnya bagi tempat hiburan yang baru dibuka atau pun yang memperpanjang / merubah teknis administrasi perizinan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota Dumai nomor 49 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai.

“Tentu dengan didapatinya tempat hiburan yang tak memiliki kelengkapan izin ini, bisa kita katakan itu sebagai bentuk ‘kurang ajarnya’ pemilik tempat hiburan tersebut. Karena jangan sangka negeri ini ini tiada tuan rumahnya,” ucap aktivis yang akrab disapa Amex ini, Rabu (9/6).

"Maka daripada itu kita minta untuk tempat hiburan malam yang memang sudah ada saat ini, untuk segera mengurus dan melengkapi izin-izinnya sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Karena memang sudah seharusnya izin-izin tersebut diurus dan dilengkapi sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” ucapnya.

“Selain daripada itu, tempat hiburan malam tersebut, juga tidak mengindahkan aturan batas jam operasionalnya. Padahal saat ini batas jam operasional hanya sampai pukul 23.00. Akan tetapi didapati dilapangan masih beroperasi melewati pukul 23.00,” lanjutnya.

"Kita akan lihat dalam waktu dekat, apabila tempat hiburan ini tidak segera mengurus izinnya, dan tak mengindahkan batas jam operasionalnya, kita akan mendesak pemerintah dan OPD terkait untuk menutup tempat hiburan malam tersebut, serta meminta Walikota Dumai untuk menagani permasalahan ini, karena kalau dibiarkan hal ini bisa menjadi suatu bentuk kesewenang-wenangan," pungkas Amex. (Ari)

Penulis: Ari Susanto

Penulis:

Editor: Anjar