Daerah

Gituin Anak Perempuan di Bawah Umur, Remaja di Rohil ini Dibekuk Polisi

Budi Budi
Gituin Anak Perempuan di Bawah Umur, Remaja di Rohil ini Dibekuk Polisi
Ilustrasi

ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Polsek Bagan Sinembah terpaksa melakukan penangkapan terhadap pemuda dibawah umur yang diduga pelaku cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Senin (25/4/2022).

Hal tersebut dilakukan pihak berwajib setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban yang tidak terima anak perempuannya yang masih berumur umur 5 tahun 11 bulan, sering disetubuhi pelaku yang juga masih berumur umur 17 tahun 4 bulan, saat keduanya berada di rumah tempat tinggal ayah korban.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh pelaku yang juga masih dibawah umur.

"Telah diamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban seorang anak perempuan masih berumur 5 tahun 11 bulan," jelas Juliandi.

Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan ibu kandung korban yang pada, Minggu (24/4/2022) siang, ia melihat anak gadisnya selalu menekankan tangan ke arah kemaluan.

Melihat hal tersebut, pelapor langsung bertanya kepada anaknya. Saat itu anak perempuannya itu mengaku telah disetubuhi pelaku.

Mendengar hal tersebut pelapor merasa syok dan terkejut apa yang dialami oleh anaknya tersebut dan langsung mencari suaminya serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bagan Sinembah.

Sesampainya di Polsek Bagan Sinembah, pelapor dan korban langsung dibawa visum dan ditemukan pada bagian kemaluan korban sudah rusak.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut," jelas Juliandi.

Barang bukti dari kejadian tersebut yakni, sehelai celana dalam anak-anak warna biru muda, sehelai rok anak-anak warna merah corak lingkarang kuning, dan sehelai singlet anak-anak warna putih serta hasil visum et revertum.

"Tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Kepada pelaku ini dipersangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," pungkasnya.

Penulis: Rls/BudiMan

Editor: Admin