Daerah

Gugatan Pilkada Kuansing, Pengacara: Semua sudah Dibuktikan, Gugatan Kami Layak Dikabulkan


Gugatan Pilkada Kuansing, Pengacara: Semua sudah Dibuktikan, Gugatan Kami Layak Dikabulkan

Tim Pengacara Gugatan ijazah palsu Pilkada Kuansing 2020. Foto: Zul/Pesisirnews.com.

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Junianda Putra, SH, MH atau yang biasa dipanggil Rizki Poliang selaku kuasa hukum Andi Putra - Suhardiman Amby baru saja menyelesaikan persidangan perkara Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Register Nomor 01/PILKADA/2020/PT TUN-MDN pada Kamis (15/10/2020), dengan agenda menyerahkan kesimpulan Penggugat dan Tergugat kepada Majelis Hakim. Sedangkan, sidang putusan akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.

Setelah melewati proses persidangan maraton yang cukup alot dan melelahkan, dari tanggal 7 Oktober hingga hari ini, terdapat beberapa catatan penting yang membuat pihaknya optimis memenangkan perkara ini.

Pertama, berkaitan dengan persoalan Legal Standing, bahwa dalam jawaban/bantahan tergugat, yakni ini KPU Kuansing melalui kuasa hukumnya di persidangan mengatakan bahwa pihak Penggugat (Andi Putra -Suhardiman Amby) tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara ini.

Mereka menyampaikan bahwa pihaknya selaku penggugat bukan merupakan pihak yang dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor : 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020, tertanggal 23 September 2020. Menurut Tergugat Pihak yang berhak mengajukan gugatan dalam perkara a quo adalah peserta pemilihan yang tidak lolos, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 huruf E angka 3 Poin A.

Namun, argumentasi hukum tersebut akhirnya terbantahkan oleh kuasa hukum Penggugat Dodi Fernando dan Rizki Poliang.

Halaman :
Penulis: Zul Efendi

Editor: Anjar