Rabu (26/2/22), keterangan Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi menerangkan bahwa setelah melalui ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan atas saran pimpinan maka kasus dugaan korupsi tersebut tidak dapat dilanjutkan, dan dikeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) nya.
"Kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah, atas hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pemkab Rohul. Dan tim juga sudah melakukan Espos dan hasilnya atas petunjuk pimpinan maka kasus tersebut tidak dilanjutkan sehingga diterbitkan SP3 nya," terang Kasi Intel Ari Supandi.
Sementara untuk tersangka dalam kasus tersebut, Kasi Intel mengatakan belum ada penetapan untuk tersangkanya.*(redaksi)
Penulis: pesisirnews.com