Daerah

IMM Kota Banjar Jawa Barat Tolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law


IMM Kota Banjar Jawa Barat Tolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law

Demo Mahasiswa Kota Banjar, Jawa Barat tolak UU Cipta Kerja. Foto: Nier/Pesisirnews.com.

BANJAR, Pesisirnews.com - Aksi penolakan atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dari berbagai elemen massa secara nasional sampai ke daerah kembali digelar pada hari Kamis (8/10/2020).

Para mahasiswa yang bergabung di Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) dan Aliansi Mahasiswa Banjar Patroman serta pelajar-pelajar dan masyarakat Kota Banjar bersama-sama melakukan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Massa berkumpul di Lapang Taman Bhakti untuk selanjutnya bergerak menuju gedung DPRD Kota Banjar.

Massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi juga beberapa anggota DPRD lainnya.

Dalam orasi penyampaian aspirasi tersebut, Ketua IMM Kota Banjar Dadi Alfito menyampaikan beberapa poin tuntutan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, dan secara tegas mengatakan kalau saat ini tidak ada ajang untuk berdiskusi dengan anggota DPRD.

“Aksi kami ini murni untuk penuntutan kepada DPRD untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law. Menurut kami ini bukan ajang untuk berdiskusi lagi, yang kami butuhkan DPRD Kota Banjar mengabil sikap penolakan,” ujarnya.

Dadi menambahkan, ada beberapa organisasi yang ikut serta gabung di dalam aksi tersebut.

“Selain Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), ada beberapa organisasi yang bergabung dalam aksi hari ini, diantaranya Aliansi Mahasiswa Banjar Patroman serta pelajar pelajar dan masyarakat Kota Banjar, yang tergugah hatinya dan ikut bersama barisan kami,” pungkasnya.


Penulis: Nier
Penulis:

Editor: Anjar