Pria yang berinisial HS alias Wak Seling (58) langsung digeledah oleh Tim Opsnal Polsek Pujud dan berhasil mengamankan 1 unit handphone warna hitam merk MITO, uang tunai Rp.279 ribu, 2 blok kupon, 2 buah pena, 1 kartu Joker, 1 buah buku tulis dan 1 buah tas pinggang warna putih abu-abu merk Eiger.
HS alias Wak Seling ini sendiri diringkus petugas tepat di
belakang warung saudara R Kepenghuluan KasangBangsawan, Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir (Rohil)."Selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya dibawa ke Mapolsek Pujud guna dilakukannya penyidikan lebih lanjut," tandas Baim.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin