Daerah

Jadi Bandar Togel Kim di Pujud, Wak Seling Dipenjara


Jadi Bandar Togel Kim di Pujud, Wak Seling Dipenjara
Photo : Dok. Polsek Pujud
PUJUD


Pesisirnews.com - Giliran Polsek Pujud ringkus seorang pria yang patut diduga sebagai bandar judi Togel Kim di wilayah hukumnya, Senin (18/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib kemarin.

Informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Polsek Pujud pada saat itu mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa adanyaseseorang yang menjadi bandar judi Togel Kim.

Berdasarkan informasi tersebut petugas menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK MH yang kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi itu.

Dan sekira pukul 21.30 WIB pelapor beserta tim langsung mendatangi ke tempat yang di informasikan tersebut.

"Ternyata benar, di tempat tersebut anggota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar judi Togel Kim," beber Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud yang juga akrab disapa Baim itu, Selasa (19/10/2021).

Pria yang berinisial HS alias Wak Seling (58) langsung digeledah oleh Tim Opsnal Polsek Pujud dan berhasil mengamankan 1 unit handphone warna hitam merk MITO, uang tunai Rp.279 ribu, 2 blok kupon, 2 buah pena, 1 kartu Joker, 1 buah buku tulis dan 1 buah tas pinggang warna putih abu-abu merk Eiger.

HS alias Wak Seling ini sendiri diringkus petugas tepat dibelakang warung saudara R Kepenghuluan KasangBangsawan, Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir (Rohil).

"Selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya dibawa ke Mapolsek Pujud guna dilakukannya penyidikan lebih lanjut," tandas Baim.

Penulis: BudiMan

Editor: Admin