TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Semakin dekatnya pergantian tahun 2020 ke 2021, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan menyampaikan maklumat kepada masyarakat Inhil bahwa tahun ini tidak akan dikeluarkan izin keramaian untuk acara menyongsong pergantian tahun.
"Malam pergantian tahun seluruh tempat hiburan maksimal jam 20.00 WIB sudah wajib tutup. Diimbau untuk malam tahun baru tidak ada keramaian, kerumunan, konvoi kendaraan dan pesta kembang api," tegas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Kapolres menyarankan agar merayakan malam tahun baru dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Hal itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Inhil.
"Kami tegaskan tidak ada bentuk keramaian diizinkan. Kami pastikan malam tahun baru tidak ada acara malam tahun baru yang diberikan izin oleh Polres Inhil," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Dian mengatakan jika masih ditemukan kerumunan pihaknya bakal melakukan operasi kemanusiaan dan menindak tegas bagi para pelanggar. Disampaikan Kapolres Inhil, jajaran Polres Inhil sudah mendirikan pos-pos pengawasan dan pengendalian di beberapa tempat.
"Kami lakukan operasi kemanusiaan, apabila ditemukan nanti akan kami tindak (tegas)," ujar AKBP Dian.
Selain itu, kata Kapolres Inhil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI, dan instansi pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP untuk memburu para pelanggar Covid-19 di malam tahun baru. Kemudian menggalakkan petugas keamanan untuk mengimbau agar tidak terjadi kerumunan.
"Kami sudah sampaikan semua nanti ada petugas di sana yang mengamankan. Kami akan melakukan operasi kemanusiaan, kami akan imbau semua," pungkasnya. (rls)