PELALAWAN, Pesisirnews.com - Kasus Pemutusan Hubuhan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak oleh perusahaan dialami seorang pekerja bernama Refnaldi.
Refnaldi tercatat sebagai karyawan yang bekerja di PT. PEC Tech Service Indonesia (PTSI) dimana perusahaan ini bernaung di bawah PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP).

Konflik antar pekerja dan perusahaan tersebut telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, namun belum menemukan kesepakatan.
Pasalnya, perwakilan perusahaan bagian HRD PT. RAPP, Naksa, tidak bisa menjelaskan pasal yang dikenakan kepada karyawan yang di PHK sebagai dasar pemutusan hubungan kerja.
Hal ini disampaikan oleh Kasie Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, Zulkifli SE, pada awak media, Selasa (22/09/2020).
Menurutnya, karena perusahaan PT. RAPP tak bisa menunjukkan pasal yang dituduhkan sebagai dasar pekerja dipecat, maka Disnaker menginginkan agar dilakukan kembali bipartid antara pekerja/serikat pekerja dan perusahaan.
"Ya, kita kembalikan terlebih dahulu perselisihan ini ke bipartit, jadi mereka harus menyelesaikan dulu dengan pekerja yang dipecat secara sepihak itu, apalagi Refnaldi sudah bekerja selama 14 tahun dan belum pernah mendapat surat peringatan selama bekerja,†jelasnya.