Daerah

Kasus Ijazah Paket C Cabup Kuansing H. Halim Bergulir ke Pengadilan


Kasus Ijazah Paket C Cabup Kuansing H. Halim Bergulir ke Pengadilan

Pengacara Rizki Junianda Putra, SH., MH dan Partner. Foto: zul/Pesisirnews.com.

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com -Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 266 / PL.02.3-Kpt / 1409 / KPU-Kab / IX / 2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020, telah meloloskan pasangan H. Halim sebagai Cabup dan Cawabup di Pilkada Kuansing mendatang.

Terkait diloloskannya H. Halim oleh KPU Kuansing sebagai calon bupati (Cabup) Kuantan Singingi (Kuansing), berbuntut panjang.

Permasalahan tersebut bergulir ke Meja Hijau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Saat ini perkara tersebut telah terigester dengan Nomor: 1 / G / PILKADA / 2020 / PT.TUN-MDN, dan sidang pertama digelar hari ini, Rabu (7/10/2020) yang dibuka oleh DR. Arifin Marpaung, SH., M.Hum (Hakim Ketua), Simon Pangondian Sinaga, SH. (Hakim Anggota), HL Mustafa Nasution, SH., MH (Hakim Anggota)

Sebagaimana diketahui, dugaan ijazah palsu H. Halim tersebut telah diberikan masukan oleh saudara masdar ke pihak KPU Kuansing dengan melampirkan bukti surat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1221 / H4 / EP2016, Tanggal 3 Februari 2016, dan bukti Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 421.9 / 200 / DISDIK / 4.3, Tanggal 9 Februari 2016, yang menyatakan bahwa H. Halim tidak tercatat di Nilai UNPK Paket C Periode II Tahun 2010.

Pihak KPU oleh penggugat dianggap tidak melakukan verifikasi yang benar dalam pemeriksaan dugaan Ijazah Paket C Palsu H. Halim ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi yang menyimpan data Paket C Gelombang Ke 2 tahun 2010.

Halaman :
Penulis: Zul Efendi

Editor: Anjar