Daerah

Kejari Inhil Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU) Terdakwa Narkotika


Kejari Inhil Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU) Terdakwa Narkotika

Kejari Inhil. (Kredit Foto via indragiripos.com)

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Kejari Inhil ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU) yang dilakukan oleh seorang terdawa tindak pidana narkotika berinisial MA, Rabu (7/10/2020).

MA sendiri merupakan pelaku residivis kejahatan narkotika yang telah di dakwa pada 2016 lalu. Atas perbuatan MA, pengadilan menghukumnya selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1419/K/Pid.Sus/2017 tanggal 28-09-2017 sampai 14 Juli 2019.

Namun selama ditahan di Lapas Cilegon, MA kembali melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat ± 20.800 gram, pil ekstasi 31.439 butir dan sabu ± 50 kg.

Dari bisnis barang haram tersebut, terdakwa MA meraup keuntungan sebesar 20.614.110.000.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar