Daerah

Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka pada Kasus Mark up Anggaran di Disdikpora


Kejari Kuansing  Tetapkan Tiga Tersangka  pada Kasus Mark up Anggaran di Disdikpora

Kejari Kuansing berikan keterangan pers terkait tersangka mark up anggaran di Disdikpora.

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinsial S dan dua orang dari pihak swasta dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Mereka diduga terlibat dalam dalam perkara korupsi Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif, pada Dinas Pendidikan Kuansing, Tahun Anggaran 2019, Jumat (23/10/20) di Taluk Kuantan.

Dan dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial AS melaksanakan pekerjaan, sementara EE selaku Direktur Perusahaan CV. Aqsa Jaya Mandiri.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, dan saat ini dititipkan di tahanan Polres Kuansing.

Dikatakan Kajari Kuansing, Hadiman S.H M.H, ketiganya dijadikan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang merugikan negara senilai Rp.1.350.000.000.

“Berdasar gelar perkara yang kita lakukan pada Selasa Tanggal 20 Oktober 2020, maka ketiganya kita jadikan tersangka. Dan hari ini kita tahan untuk 20 hari kedepan,” jelas Hadiman saat Konfrensi persnya di kantor Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan.

Dalam penyidikan perkara dugaan mark up ini, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 35 saksi, 1 ahli, dan mengantongi 92 dokumen. Kegiatan yang menyeret ketiganya menjadi tersangka dengan nilai pagu Rp. 4.500.000.000, dengan angka HPS Rp. 4.499.990.000.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 pasal 18 undang-undang Tipikor. Selanjutnya pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak 1 miliar.

Penulis: Zul Efendi

Editor: Anjar