Daerah

Kejati Riau Dalami Tanggung Jawab PA dan KPA Proyek Jalan Kp.Pinang-Teluk Jering Kampar


Kejati Riau Dalami Tanggung Jawab PA dan KPA Proyek Jalan Kp.Pinang-Teluk Jering Kampar

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Muspidauan SH., M.Hum. (dok)

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati SH.,MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Muspidauan SH.,M.Hum, menjelaskan penyidik sedang mendalami pemeriksaan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Hal tersebut disampaikan oleh Muspidauan saat menjawab konfirmasi wartawan terkait progres dugaan kasus korupsi jalan tersebut melalui sambungan telpon selulernya, Senin (25/1/2021).

“Kami sudah beberapa kali meminta keterangan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Kampar (Afdal. ST), selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Rusdi Hanif selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Muspidauan menjelaskan, selain sudah menetapkan 4 orang tersangka yang sudah di tahan,pihaknya sedang fokus pemberkasan, dan penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi, alat bukti surat serta keterangan ahli. (Am)

Penulis:

Editor: Anjar