Daerah

Kejati Riau Diharap Tidak Tebang Pilih Terkait Dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Kp. Pinang Kampar


Kejati Riau Diharap Tidak Tebang Pilih Terkait Dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Kp. Pinang Kampar

Budi Hendra SE dari Forum Wartawan Kampar (FWK). (dok) 

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Para tersangka telah dijebloskan ke penjara pada Kamis (10/12/2020) lalu.

Keempat orang tersangka itu adalah: Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, dan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Saat dimintai tanggapannya terkait 4 orang tersangka tersebut, Budi Hendra SE dari Forum Wartawan Kampar (FWK) berharap hendaknya Kejati Riau bisa menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat diproses dengan cepat, tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka.

“Siapa yang terlibat harus di perlakukan sama,” ujarnya kepada awak media, Kamis (21/1/2021).

"Yang penting kasus tersebut diproses dan diselesaikan dengan baik sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada indikasi tebang pilih dalam menangani kasus dan harus perlakukan sama,” ujarnya berharap.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa penetepan tersangka jangan hanya terhenti sampai di PPK (Pejabat pembuat komitmen) saja, karena berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa masih ada di atas PPK yang lebih bertanggung jawab terkait proyek tersebut. (Am).

Penulis:

Editor: Anjar