Daerah

Kembali Hukuman Sosial Diterapkan kepada Warga Tembilahan yang Tak Patuh Prokes


Kembali Hukuman Sosial Diterapkan kepada Warga Tembilahan yang Tak Patuh Prokes

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Akibat tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, beberapa warga Tembilahan terpaksa melakukan kerja sosial alias kerja bakti.

Hukuman Kerja bakti dijatuhkan usai mereka menjalani sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Inhil di Pos Terpadu Penegakkan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19, Rabu (9/6/2021), di Jalan Jend. Sudirman Tembilahan.

Menurut anggota Satgas Covid-19 Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kegiatan sidang ditempat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.

"Ya totalnya ada 8 orang warga Tembilahan yang menjalani sidang hari ini, 6 diantaranya dijatuhi hukuman kerja bakti dan 2 lainnya membayar denda akibat melanggar protokol kesehatan," kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, sidang ditempat dan hukuman bagi pelanggar protokol diterapkan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan di masa pandemi.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar