Daerah

Kendaraan yang Masuk Wilayah Inhil tidak Miliki Kelengkapan Perjalanan Diperintahkan Putar Balik


Kendaraan yang Masuk Wilayah Inhil tidak Miliki Kelengkapan Perjalanan Diperintahkan Putar Balik

Satlantas Polres Inhil periksa dokumen kelengkapan perjalanan kendaraan yang akan memasuki wilayah Inhil, Rabu (28/4/2021). (Dok.)

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sejumlah kendaraan roda empat (pribadi) yang ingin memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Inhil oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Inhil diperintahkan untuk putar balik, Rabu (28/4/2021).

Perintah putar balik tersebut terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah pusat di masa pandemi Covid.

Menurut data dari Satlantas Polres Inhil yang melaksanakan kegiatan di perbatasan Provinsi Riau-Jambi tepatnya di Jalan Lintas Timur KM 295 Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Tiga kendaraan roda empat kedapatan tidak memiliki surat kelengkapan perjalanan dalam negeri dan surat kesehatan bagi pengendara dan penumpangnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar