Daerah

Ketahuan Simpan Sabu-sabu di Penyemprot Rumput, Pria di Rohil ini Diringkus Polisi


Ketahuan Simpan Sabu-sabu di Penyemprot Rumput, Pria di Rohil ini Diringkus Polisi
Photo : Istimewa.
ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Simpan 20,73 gram sabu-sabu di dalam alat penyemprot rumput, seorang pria berinisial Is alias Iis (42) diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil di rumahnya, Dusun 2 Simpang Buntal, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rohil, Senin (18/1/2021).

Iis diringkus petugas setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 20.73 gram sabu-sabu, 9 bungkus plastik klip bening berbagai ukuran yang berisikan seperti butiran kristal diduga sabu-sabu, satu unit Hp, satu kotak yang terbuat dari plastik, dan satu alat penyemprotan rumput. Ia pun mengakui memiliki barang haram tersebut.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan, setelah ditanyakan kepada pelaku atas kepemilikan sabu-sabu tersebut, ia mengakui itu miliknya.

Dia memperoleh dari orang lain berinisial PNK (dalam lidik). Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Penulis: BudiMan

Editor: Admin