KAMPAR, Pesisirnews.com - Berdasarkan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, pemerintah melalui penyedia, harus meyampaikan semua informasi sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut, sehingga mulai tahun anggaran 2020 untuk paket kegiatan PL harus ditayangkan di LPSE.
Apabila paket proyek PL tanpa ada penayangan di LPSE, maka dapat dikenai sanksi pelanggaran, karena berindikasi menutupi informasi publik terkait transparansi terhadap paket PL tersebut.
Oleh karena itu, paket pekerjaan fisik maupun non fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Kampar dengan pagu dibawah Rp200 juta melalui Pengadaan Langsung (PL), harus ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten kampar.
Namun, menurut salah seorang kontraktor yang tidak bersedia disebutkan namanya, kepada awak media, menyampaikan ada paket PL tanpa ditayangkan di LPSE.
Kontraktor itu menilai ada indikiasi paket terselubung yang mesti dipertanyakan legalitasnya.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk kegiatan pekerjaan melalui PL disetiap OPD di Kabupaten Kampar itu tidak ditayangkan di LPSE,†katanya, Selasa (1/12/2020)
Lanjut dia, penayangan kegiatan pekerjaan yang ada di setiap OPD melalui aplikasi dalam hal ini LPSE merupakan bentuk transparansi Pemkab Kampa, dan itu juga tentu dilakukan di daerah lainnya.
Sedangkan dalam proses tender (lelang) pekerjaan fisik maupun non fisik disetiap OPD, hingga kini masih berjalan dan juga telah tayang di LPSE. Selain itu juga ada sebagian kegiatan di beberapa OPD yang belum proses tender.
“Sebagian kegiatan di setiap OPD rata-rata sudah tayang di LPSE, baik yang masih proses tender maupun yang sudah selesai, begitu juga dengan kegiatan PL, untuk lebih jelas datanya bisa dilihat melalui aplikasi LPSE Pemkab Kampar†ungkapnya.
Agar tidak ada tudingan miring terhadap OPD dilingkungan Pemkab Kampar, pihak PA/KPA wajib melakukan penayangan di SIRUP LPSE, sehingga publik tau berapa anggaran paket PL yang akan dikerjakan pihak rekanan.
Dilain pihak, Kabit PUPR Hanif, ketika dihubungi awak media melalui sambungan selulernya untuk dikonfirmasi, belum berhasil dihubungi hingga berita ini dimuat. (wan).
Penulis: Irwan Nur
Editor: Anjar