"Dan tim gabungan kembali menjaring lima orang warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan kelimanya diberi sanksi dengan berjanji untuk tidak kembali melanggar prokes," beber Indra.
Selain itu, Kapolsek Bagan Sinembah ini juga menjelaskan bahwa dalam Operasi Yustisi juga sekaligus mensosialisasikanPerbup No 52 Th 2020 dan memberikanhimbauan tentang pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, utamanya dalam penggunaan masker.
"Kemudian memberikan himbauan tentang melaksanakan penerapan disiplin dan Gakkum kepada perseorangan atau pelaku usaha serta tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," tutupnya.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin