Daerah

Langgar Prokes Covid-19, Polsek Pujud Beri Sanksi Hukum Saat Gelar Operasi Yustisi

Budi Budi
Langgar Prokes Covid-19, Polsek Pujud Beri Sanksi Hukum Saat Gelar Operasi Yustisi
Photo : Dok. Polsek Pujud
PUJUD


Pesisirnews.com - Dalam melakukan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid -19 di wilayah Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Polsek Pujud menggelar Operasi Yustisi, Senin (13/09/2020) pagi tadi.

Digelarnya Operasi Yustisi serentak penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19 di wilayah Kec. Pujud Kab. Rohil serentak, Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK mengatakan bahwa hal tersebut adalah merupakan implementasipeningkatan disiplin dan penegakan ukum berdasarkanINPRES No. 6 Tahun 2020, Pergubno. 55 Tahun 2020 dan Perbub No. 52 Tahun 2020.

Operasi Yustisi tersebut juga dihadiri olehCamat Pujud, Hasyim Sp, ASYIM.SP, KaUPTD Puskesmas Pujud, dr Samina Matondang, PenghuluBabussalam Rokan, Tugiran, personilPolsek Pujud, StafPuskesmas Pujud dan StafKepenghuluan Babussalam Rokan.

Halaman :
Penulis: BudiMan

Editor: BudiMan