Kelompok orang suruhan TN tersebut melarang warga yang menguasai kebun kelapa sawit untuk bekerja dan jumlah warga masyarakat yang mempunyai lahan di daerah tersebut sekira 46 KK dengan luas lahan kurang lebih 300 hektare.
Atas peristiwa itu, maka tim patroli mengimbau warga untuk tidak menambah masalah dan saling menahan diri dari emosi berlebihan, supaya tidak bentrok atau kontak fisik yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin