Daerah

Masrul Kasmy Diangkat Jadi PLH Sekda Riau,Menggantikan Yan Prana Yang Ditahan Kajati Riau

pesisirnews.com pesisirnews.com
Masrul Kasmy Diangkat Jadi PLH Sekda Riau,Menggantikan Yan Prana Yang Ditahan Kajati Riau
Masrul Kasmy PLH Sekda Propinsi Riau

PekanBaru,Sekda Riau, Yan Prana Jaya, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Gubernur Riau, Syamsuar,menunjuk Masrul Kasmy untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda.


"Pelaksana Harian Sekda sudah ditunjuk Gubernur Riau, yaitu Masrul Kasmy," ujar Kepala Dinas Kominfo Riau, Chairul Riski, kepada wartawan, Senin (28/12/2020).


Penunjukan Masrul, kata Chairul Riski, ditandatangani Gubernur Syamsuar pada Rabu (23/12). Surat penunjukan itu kemudian diserahkan oleh Kepala BKD Riau, Ridwan Ikhwan, kepada Masrul.


"Surat Perintah diserahkan langsung oleh Kepala BKD Riau, Pak Ridwan Ikhwan hari ini. Tetapi tugas sudah diemban sejak 23 Desember pekan lalu," katanya.


Masrul merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat. Sebelum ditunjuk sebagai Plh Sekda, Masrul pernah menjabat Pjs Bupati Rokan Hulu saat Pilkada 2020.


Sebelumnya, Yan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12). Yan diduga memotong 10% semua anggaran yang dicairkan di Bappeda Siak.


Perbuatan Yan itu diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar. Korupsi diduga terjadi pada 2014-2017.

"Ini berkaitan dana anggaran rutin di kantor Bapeda Siak 2014-2017. Kerugian negara sementara masih angka Rp 1,8 miliar," kata Aspidsus Kejati Riau, Hilman.


Yan saat itu merupakan Kepala Bappeda Siak. Dia baru menjabat sebagai Sekda Riau setelah dilantik oleh Gubernur Riau Syamsuar pada November 2019. Syamsuar sendiri merupakan Bupati Siak saat Yan menjadi Kepala Bappeda.(Detik)

Penulis: pesisirnews.com