Daerah

Masyarakat Desa Suka Maju Hearing Kantor DPRD Kampar Permasalahan Tanah 'R' Tapung Hilir


Masyarakat Desa Suka Maju Hearing Kantor DPRD Kampar Permasalahan Tanah 'R' Tapung Hilir

KAMPAR, Pesisirnews.com - Masyarakat Desa Suka maju hearing mendatangi Kantor DPRD kabupaten Kampar ,dan Pengurus Pejuang tanah pola Jasa (tanah aset Desa) Program Pemerintah Desa Suka maju kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Senin ((12/4/2021).

Pola jasa untuk pengembangan wilayah melalui inventarisasi tanah aset Desa yang katanya sudah tertuang dalam peraturan Desa (Perdes) yang diKetuai paidin,Sekretaris Zuli Asmadi Bandahara Markos Subang, Senin (12/4/2021).

Masyarakat yang berjumlah lebih ± 20 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan bersama kuasa hukum dari LBH POSBAKUMADIN Kampar ingin menjumpai Anggota DPRD komisi 1 terkait keberatan atas nilai jual tanah yang diputuskan pemerintah Desa Suka maju kepada masyarakat yang ingin mengikuti program Pola Jasa.

Masyarakat menilai Kepala Desa membuat keputusan sepihak yang merugikan masyarakat khususnya warga yang tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum warga, Polman Sinaga SH dan Rekan kepada awak media usai pertemuan komisi 1 antara kuasa hukum dan warga.

Tampak hadir dalam hearing Tersebut Anggota DPRD komisi 1, M.anhsar SA'g,Mpd,Ropi siregar SE,S,Sos,kardinal kasim SE,MM, Mahmud Zainur,S,kom,Hartono, mantan Camat Tapung Hilir Yuriko efril,dan kabit PMD.

Polman menyampaikan Rapat Hering dalam rangka masyarakat Desa Suka maju menuntut agar Kepala Desa Agar dapat Mempertanggung jawabkan atas Menjual dan mempetak-petakkan tanah di Atas 60 hektare.Karna di duga kepala Desa suka maju Hadi Warsito tidak prosedural Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Hasil dari rapat Hearing tadi,karna di duga menyalai Prosedural tanah Desa Suka maju, Stop Melakukan Aktifitas di Tanah tersebut.sampai adanya keputusan yang Terbaik,kesepakatan dilapor kepada Kepala Desa Suka Maju.

Di tambahkan,Selaku kuasa hukum warga kami sudah Mengundang Kades Suka maju Hadi Warsito, namun kades tidak menghadiri.

Sampai saat ini Kades suka maju Hadi Warsito belum dapat di hubungi.

Kuasa hukum Masyarakat Desa Suka maju Polman berharap bahwa Kepala Desa berpihak Kepada Masyarakatnya, tapi tidak segelintir,tidak Ada kepentingan dalam hasil penjualan tanah R tersebut.ujar Polman Sinaga. (wan)

Penulis: Irwan Nur

Editor: Anjar