Banjar,PESISIRNEWS.COM - Pemerintah Kota Banjar belum memutuskan untuk penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Banjar Nana Suryana,saat dihubungi melalui saluran telpon, Minggu ( 26/7/2020).
Nana menjelaskan, pihaknya belum bersikap terkait denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
" Kita sebenarnya tidak ingin membebani masyarakat dengan denda dan semacamnya.
Karena kita juga tahu, surat edaran dari Gubernur juga intinya ingin masyarakat lebih patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Berkenaan dengan denda, Pemerintah Kota Banjar belum memutuskan untuk penerapan denda tersebut, " Ujar Wakil Walikota.