Mendapat informasi dari masyarakat, kata kapolsek tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada Kapolsek Kompol Farris Nur Sanjaya S.H, S.I.K, M.H dan Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk Cek TKP terkait informasi dari masyarakat selanjutnya Team opsnal polsek berangkat menuju TKP dengan dilengkapi surat perintah tugas, surat penangkapan dan surat perintah penggeledahan dan sesampainya di TKP tepatnya diruang WC kosong Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap HJH alias Roni
Sedangkan 2 orang temannya laki-laki melarikan diri selanjutnya Team Opsnal melakukan pengeledahan diruang WC kosong dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, sebanyak 2 (dua) buah mancis warna merah warna biru, 1 (satu) buah mancis warna ungu memakai sumbu obor dari jarum, 1 (satu) buah sendok dari plastic warna putih, 1 (satu) buah pipet dari plastic warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening kecil kosong dan 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO warna biru dan 1 (satu) set alat isap (bong).
Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Dan kemudian saat dilakukan tes urine, tersangka positif telah mengkonsumsi Narkoba.
"Tersangka ini akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Jo 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kapolsek Bagan Sinembah.
Penulis: Riski/Rilis
Editor: Admin
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Artikel
-
Peristiwa
-
Daerah