Daerah

Pengedar Sabu di KM 28 Balam, Diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah

Budi Budi
Pengedar Sabu di KM 28 Balam, Diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah
BAGAN BATU


Pesisirnews.com - Satu orang Pengedar narkotika jenis Sabu -sabu, RHJ alias Roni warga Jl. Lintas Riau â€" Sumut Balam KM.27 RT.001 / RW.002 Kep. Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Bagan Sinembah, Rabu 08 juni 2022, diduga pelaku pengedar sabu itu ditangkap di Jl. Lintas Riau - Sumut Balam KM 28 Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Selain mengamankan pelaku, Tim opsnal juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 10 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu 1 unit timbangan digital, sebanyak 2 (dua) buah mancis warna merah warna biru 1 buah mancis warna ungu memakai sumbu obor dari jarum 1 buah sendok dari plastic warna putih, 1 (satu) buah pipet dari plastic warna putih 1 bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan sebanyak 5 bungkus plastic bening kecil kosong dan 1 unit Handphone android merk VIVO warna biru dan 1 set alat isap (bong)

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Sodikin SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Benar saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," Terang Kapolsek.

Dijelaskannya Kapolsek Kompol Farris, Pengungkapan ini berawal pada Pada sabtu 04 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polsek Bagan Siembah Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada orang melakukan penyalahgunaan narkotika di ruang WC kosong yang berada di Jl. Lintas Riau - Sumut Balam KM. 28 Kep. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir.

Mendapat informasi dari masyarakat, kata kapolsek tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada Kapolsek Kompol Farris Nur Sanjaya S.H, S.I.K, M.H dan Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk Cek TKP terkait informasi dari masyarakat selanjutnya Team opsnal polsek berangkat menuju TKP dengan dilengkapi surat perintah tugas, surat penangkapan dan surat perintah penggeledahan dan sesampainya di TKP tepatnya diruang WC kosong Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap HJH alias Roni

Sedangkan 2 orang temannya laki-laki melarikan diri selanjutnya Team Opsnal melakukan pengeledahan diruang WC kosong dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, sebanyak 2 (dua) buah mancis warna merah warna biru, 1 (satu) buah mancis warna ungu memakai sumbu obor dari jarum, 1 (satu) buah sendok dari plastic warna putih, 1 (satu) buah pipet dari plastic warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening kecil kosong dan 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO warna biru dan 1 (satu) set alat isap (bong).

Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Dan kemudian saat dilakukan tes urine, tersangka positif telah mengkonsumsi Narkoba.

"Tersangka ini akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Jo 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kapolsek Bagan Sinembah.

Penulis: Riski/Rilis

Editor: Admin