Daerah

Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Polsek Keritang


Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Polsek Keritang

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Pada Hari Kamis Tanggal 12 November 2020 Sekira Pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di rumah Sdr. DH, bertempat di Parit Landang RT 001 RW 001 Desa Kotabaru Seberida Kec. Keritang Kab. Inhil - Riau.

Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP H.Martunus. M, SH.

Selanjutnya Kapolsek Keritang memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada Jumat (13/11/2020) sekira Pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keritang IPDA Delni Atma Saputra, SH bersama anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah terlapor Tsk. DH.

Dan pada saat dilakukan penggerebekan terhadap rumah itu, Tsk. DH sedang berbaring di ruang tamu. Sedangkan Tsk. AS sempat melarikan diri ke arah dapur rumah.

Namun Tsk. AS berhasil diamankan dan kemudian anggota Polsek Keritang langsung melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Sdr. Eko dan Sdr. Bujang.

Dari hasil penggeledahan rumah serta penyitaan di TKP 1 ditemukan Barang Bukti Berupa: 5 (Lima) bungkus paket sabu, 1 Loyang / pencetak kue almunium yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar, 1 (satu) sendok stainless ukuran kecil dan 15 bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) timbangan digital Warna Hitam Merek Pocket Scale, 1(Satu) Buah Gunting, 1(Satu) Handphone Merek Xiaomi No Simcard 0878 3052 5791, 1(Satu) Handphone Merek Vivo Dual Sim No Simcard 085 6812 5838 Dan 0822 8326 4188, 1(Satu) Handphone Merek Nokia No Simcard 0822 5973 8401,

Selanjutnya dilakukan introgasi kepada kedua Tsk dan di dapat keterangan bahwa masih ada BB narkotika jenis sabu yang disimpan dirumah mertua Tsk. AS.

Dan selanjutnya Anggota Polsek Keritang Langsung Menuju Kerumah Mertua Tsk A.S. Dan Setelah Itu Langsung Dilakukan Penggeledahan Rumah Serta Penyitaan Di TKP 2 Rumah Sdr. MS (Mertua Tsk.A.S )

Ditemukan Barang Bukti Berupa Didapur Rumah Yakni : 6 (Enam) Bungkus Paket Shabu Dibalut Lakban Warna Hitam Di Duga Narkotika Jenis Shabu, Kemudian Kedua Tersangka Dan Barang Bukti Langsung Di Bawa Ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut. (rls)

Penulis:

Editor: Anjar