Sementara itu Bupati Inhil HM WARDAN pada kata sambutannya mengatakan," NIKD dan NIPD merupakan bentuk pemberian kepastian hukum keberadaan kepala desa dan perangkat desa dan telah tercatat didalam data best Kementrian dalam Negeri,"
" mari kita berdoa bersama agar negara Republik Indonesia berkembang lebih maju, sehingga tidak menutup kemungkinan data best kepala desa dan perangkat desa yang ada di kementerian dalam negeri dapat menjadi acuan untuk PPPK maupun yang lainnya," tambahnya(***).
Penulis: pesisirnews.com