TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Petugas Pengamanan Terpadu di di Jl. Lintas Taluk Kuantan- Kiliran Jao Desa Kasang Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing (Pos Cek Point Covid-19-Kasang) pada Jumat (30/10/2020) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu atas dua orang terduga berinisial JW (42) dan SW (41).
Terungkapnya kasus itu bermula saat personel terpadu Pos Cek Point Pengamanan Kasang mengamankan 1 (satu) unit Ranmor Roda 4 Jenis Toyota Merk Fortuner warna abu-abu No. Pol BH 1329 SY. Personel memerintahkan untuk berhenti, mobil tersebut tetap berjalan sehingga dikejar dengan jarak sekira 5 meter.
Setelah mobil berhenti di dalam mobil ada 2 orang laki-laki berinisial SW alials SN (sopir) dan JW (disamping sopir). Kedua orang tersebut lalu disuruh keluar dari dalam mobil sementara petugas yang lain melakukan penggeledahan belakang mobil.
Di saat penggeledahan, personel menemukan 1 pipet (diduga peralatan bonk) di dalam tas milik JW, sehingga mereka diperintahkan untuk memarkir mobilnya dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersebut.
Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan 1 bungkus kantong plastik ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 1,72 gram yang berada di dalam laci samping kiri sopir.
Kemudian kembali dilakukan pencarian barang bukti lain di posisi tersangka berhenti, tepatnya di semak pinggir jalan. Hasil pencarian ditemukan bonk terbuat dari botol plastik berisi air yang merupakan peralatan utk menggunakan sabu-sabu.
Selanjutnya dari penggeledahan badan di dapatkan uang tunai dari terduga SW sebesar Rp.9.800.000 dalam tas pinggang, dan dari tersangka JW uang sebesar Rp.854.000 di dalam saku celananya.
Dari hasil tes urine dua terduga, didapatkan hasil positif adanya penggunaan zat narkotika dari keduanya.
Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, kedua tersangka dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pemeriksaan serta penahanan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.