Daerah

Petugas PPK Bisa Tersenyum Lega, KPU Riau Bayarkan Honor PPK untuk Dua Bulan


Petugas PPK Bisa Tersenyum Lega, KPU Riau Bayarkan Honor PPK untuk Dua Bulan

Petugas saat sedang melakukan coklit di rumah warga. (Foto: Antara/dok.)

PEKANBARU (Pesisirnews.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membayarkan honor anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan setempat sebesar Rp 1,6 miliar.

"Nilai Rp 1,6 miliar itu peruntukan honor PPK di enam kabupaten/kota," kata Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Jumat.

Dijelaskan Ilham, KPU kabupaten/kota sudah menyalurkan pembayaran honor bulanan ke rekening masing-masing anggota, dengan total Rp 1.649.800.000 di enam kabupaten/kota.

Nilai ini sebahagian dari total keseluruhan Rp 3.887.200.000 di 12 KPU kabupaten/kota di Riau.

"Pembayaran ini untuk honor dua bulan, terhitung Januari dan Februari 2023," katanya.

Adapun keenam KPU kabupaten/kota yang sudah menyalurkan itu adalah KPU Rokan Hilir, KPU Kepulauan Meranti, KPU Kota Dumai, KPU Kabupaten Bengkalis, KPU Kabupaten Siak dan KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

"Enam kabupaten lainnya masih proses dan segera menyusul untuk melakukan proses serupa," ungkap dia.

Yang sudah melaporkan membayarkan honor PPK itu KPU Kabupaten Rohil mulai Jumat, 3 Maret 2023 kemarin.

"Yang lainnya sedang proses, InsyaAllah pekan kedua Maret ini setelah Rohil akan disusul kabupaten/kota yang lain," ujarnya.

Ilham menuturkan, sebenarnya untuk PPK penerimaan honornya terhitung sejak bekerja di Januari dan Februari dan seterusnya. Sedangkan, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai bekerja dan yang dibayarkan honornya terhitung bulan Februari dan seterusnya.

"PPK dilantik pada 4 Januari 2023, sedangkan PPS dilantik di 24 Januari 2023," ujarnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar