Banjar, Polres Banjar bersama-sama TNI, Satpol PP, Dishub dan BPBD akan menggelar Operasi Yustisi selama 14 Hari kedepan. Operasi Yustisi ini akan dilakukan dalam rangka memperketat pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Presiden no 06 tahun 2020.
Sasaran Operasi tersebut terhadap seluruh masyarakat yang tidak menggunakan masker, atau tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Untuk sanksi dalam Operasi Yustisi ini akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dan juga peraturan Walikota (perwal).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat pelaksanaan Operasi Yustisi hari pertama di perempatan Jalan Alun-alun Kota Banjar Selasa (15/9/2020).
" Sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang tidak melaksanakan Protokol kesehatan disesuaikan dengan Perwal no 53 tahun 2020 yaitu ada 3 sanksi yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran secara lisan atau tertulis, dan sanksi yang sifatnya fisik seperti melaksanakan kerja Sosial dengan menyapu jalan, push Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dengan sanksi tersebut agar mereka sadar angka Covid 19 meningkat begitu tajam, " terang Kapolres Banjar.
Selain menyasar para pengguna jalan, Operasi Yustisi juga menyasar pasar, pertokoan, pusat keramaian atau tempat berkumpulnya warga.(Nier)