Daerah

Polres Inhil Launching Aplikasi Elektronik Data System (EDS), Permudah Layanan Kepolisian


Polres Inhil Launching Aplikasi Elektronik Data System (EDS), Permudah Layanan Kepolisian

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan (kiri) dan Bupati Inhil, HM Wardan (kanan) pada acara Launching Aplikasi Elektronik Data System (EDS) di Mapolres Inhil, Kamis (25/3/2021). (Foto: dok.)

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Dalam upaya mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polres Inhil melaunching aplikasi Elektronik Data System (EDS), pada Kamis 25 Maret 2021 pagi, bertempat Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Kegiatan dihadiri langsung Bupati Inhil, HM Wardan, Ketua DPRD diwakili Wakil Ketua II Drs H Maryanto, Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kajari Inhil diwakili Kasi Pidum Muhammad Alfryandi Hakim, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinurat, Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Endang Rosmala Dewi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Yulizar, Ka Lapas Kelas II A Tembilahan diwakili oleh Ka KPLP Rinaldi, serta seluruh instansi terkait dan Kapolsek jajaran.

Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kepada awak media, aplikasi EDS bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepolisian kepada masyarakat, yang mana semua pelayanan kepolisian terintegrasi dalam satu aplikasi dalam genggaman handphone.

"Dalam genggaman handphone semua pelayanan kami dari Polres Inhil ada didalamnya, seperti pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), SKCK, laporan kehilangan, izin keramaian, SP2HP online dan berbagai fitur pelayanan kepolisian lainnya," jelasnya.

Kapolres menjelaskan mekanisme yang harus dilakukan masyarakat atau pelapor dalam menggunakan aplikasi EDS ini.

"Pelapor di manapun berada wilayah Kabupaten Inhil tinggal men-download aplikasi EDS, lalu masuk ke salah satu pelayanan kepolisian yang dibutuhkan dan tinggal memasukkan data di dalam aplikasi lalu dikirim, petugas kami yang standby akan mengirim notifikasi barcode ke pemohon," ujar Kapolres AKBP Dian.

Keunggulan lain dari aplikasi ini adalah pemohon dapat memilih waktu sendiri, kapan pelayanan yang telah diproses tersebut akan diambil di Mapolres Inhil.

"Terlebih dahulu tentunya barcode tersebut akan di scan, kemudian petugas tinggal mencetaknya. Hal ini dapat mengurangi antrean, menghindari calo serta sebagai bentuk transparansi pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Kapolres Inhil menjamin pelayanan melalui aplikasi EDS ini dalam waktu kurang lebih 5 menit akan selesai. Ini merupakan bentuk pelayanan Polres Inhil kepada masyarakat.

Selain launching Aplikasi EDS, Polres Inhil juga melaksanakan upacara pencanangan Zona Integritas Polres Inhil menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar