Daerah

Polres Kampar Tindak Tegas Oknum Ormas Terkait Penutupan Paksa Sebuah Perusahaan UMK


Polres Kampar Tindak Tegas Oknum Ormas Terkait Penutupan Paksa Sebuah Perusahaan UMK

Petugas Polres Kampar  perlihatkan BB penutupan paksa pelaku usaha UMK oleh oknum Ormas. Foto: Dok./wan/Pesisirnews.com.

TAPUNG, Pesisirnews.com - Perusahaan UMK Tirta Mulia Decoco di Desa Karya Indah ditutup paksa oleh sejumlah oknum anggota Ormas IPK (Ikatan Pemuda Karya) Cabang Tapung.

Jajaran Polres Kampar yang menerima laporan dari pelaku usaha pada Minggu (4/10/2020) malam, kemudian melakukan tindakan dengan mengamankan 3 orang oknum anggota Ormas IPK Tapung tersebut pada Senin (5/10/2020).

Ketiga anggota IPK Cabang Tapung yang diamankan Satreskrim Polres Kampar ini adalah Jobesman Manulang selaku Ketua PAC IPK Cabang Tapung, Dedi Simbolon, Wakil Sekjend PAC IPK Tapung dan Albiner Siahaan, Wakil Satgas PAC IPK Tapung.

Terhadap ketiga orang ini telah dilakukan pemeriksaan terkait tindakan mereka melakukan penutupan secara paksa perusahaan UMK Tirta Mulia Decoco yang berlokasi di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, bahwa ketiga terperiksa ini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dan akan dilakukan penahanan.

Sementara Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa ketiga oknum anggota Ormas IPK Cabang Tapung ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pada kesempatan ini Kapolres Kampar juga menghimbau kepada pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan premanisme.

“Negara kita adalah negara hukum, untuk itu janganlah melakukan cara-cara yang bertentangan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (wan)


(Rilis)

Penulis: Irwan Nur

Editor: Anjar