TALUK KUATAN, Pesisirnews.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan tindakan pembakaran lahan yang terjadi di Dusun Cengar Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik pada 4 September 2020 lalu.
Keseriusan dalam menuntaskan tindak pidana lingkungan dibuktikan oleh penyidik Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik dengan mendatangkan tenaga ahli di bidang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari IPB guna memperkuat bukti formil dan materil untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Kami tidak main-main dalam menekan tindak pidana Karhutla yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan,†tegas Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.Ik. MM.
Tim ahli Karhutla yang dipimpin Prof. DR. Ir. Bambang Hero Sahardjo. M.Agr melakukan tugasnya di TKP dengan melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi, penyidik dan mengambil sampel tanah dan tanaman di areal kebakaran tersebut.
Tujuan pengambilan sampel ini adalah untuk menentukan sebab akibat dan kerugian yang disebabkan oleh Karhutla di kawasan itu.
Secara tekhnis sampel tersebut nantinya akan dikirim untuk diteliti di Laboraturium Karhutla yang ada di Bogor, Jawa Barat.
Analisa bukti yang diperlukan sebagai bukti ilmiah ini nantinya akan melengkapi bukti penyidikan atas tindak pidana Karhutla.
Sebagai informasi, sebelumnya, dua tersangka tindak pidana Karhutla berinisial SN dan JN sudah diamankan oleh penyidik Polsek Kuantan Mudik. Mereka diduga menyebabkan terjadinya kebakaran pada lahan seluas kurang lebih 2 Ha.
Terhadap kedua pelaku dikenakan pelanggaran pasal 108 UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 108 UU No. 32 th 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sedangkan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,†jelas Kapolres Kuansing. (Zul)