Pesisirnews.com - Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Eru Alsepa, SIK, MH membantah tudingan pemberitaan terkait adanya rekayasa dalam penangkapan pelaku berinisial JFS (36) terkait kepemilikan sabu-sabu di kamar salah satu wisma di Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, pada Kamis 8 April 2021 lalu.
"Kalau bahasa rekayasa, tidak ada rekayasa sama sekali. Bahwa anggotanya tidak ada merekayasa kasus penangkapan berinisial JFS, di lapangan proses penangkapan dilakukan secara profesional. Terkait pemberitaan yang beredar itu hanya opini dan pembelaan pihak keluarga tersangka," ungkap Kasat Narkoba, AKP. Eru Alsepa, SIK, MH, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan, mengenai Surat Perintah Penangkapan, perpanjangan penangkapan, dan penahanan yang tidak diberikan kepada keluarga tersangka, itu tidak benar.
Faktanya kata dia, tindakan itu sudah diberikan sesuai tembusan surat perintah penangkapan, perpanjangan penangkapan dan penahanan kepada istri tersangka, sesuai tanggal diterbitkan surat tersebut sebagaimana tercantum dalam lembar ekspedisi dan foto penyerahan.
Selanjutnya sebut dia, tidak benar dugaan rekayasa kasus sebagaimana pemberitaan yang dibuat oleh pihak keluarga tersangka berikut isi gugatan pra peradilan, bahwa untuk transparansi, profesionalisme penyidik serta akuntabilitas telah dilakukan pemeriksaan kepada saksi penangkap inisial DD juga AS oleh Subdit Paminal Bid Propam Polda Riau dan klarifikasi ke Bag Wassidik Dit Res Narkoba Polda Riau.
Penulis: Rilis/BudiMan
Editor: Admin
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Hukrim
-
Politik
-
Politik