Kemudian angkutan pribadi, roda dua 71 unit, roda empat 396 unit, dan roda enam 36 unit.
"Kami tetap melaksanakan tugas ini berdasarkan SE No. 13 tahun 2021 Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19, tanggal 6-17 Mei 2021 tentang Peniadaan Mudik, maka pos penyekatan tidak memperbolehkan kendaran atau penumpang yang keluar ataupun masuk ke Riau, kecuali moda tranportasi logistik, pangan yang sesuai dengan SE tersebut," bebernya.
Penulis: Rilis/BudiMan
Editor: Admin