Dari penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Rohil berhasil menyita sejumlah barang bukti dari MS yakni, uangtunai sejumlah Rp.320 ribu,1 unit handphone merek vivo warna biru,1 unit handphone merek Nokia Senter warna Orange,1 buah buku berisikan rumus Togel,1 lembar kertas catatan nomor putaran HK (Hongkong) yang keluar dan1 buah kartu ATM Mandiri.
Sedangkan barang bukti yang disita dari penangkapan terhadap PM yakni berupa uangtunai sejumlah Rp. 400 ribu,1 unit handphone merek Vivo warna ungu,1 lembar kertas rokok catatan nomor pembelian dan1 buah kartu ATM BRI.
"PM sendiri diketahui sebagai bandar judi online jenis Togel dengan situs JNETOTO, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Juliandi.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin