"Bagi pelanggar tersebut dikenakan surat tilang dengan sangsi membayar denda secara online di BRI," Kata Kanit Lantas.
Lebih lanjut, Kanit lantas menghimbau kepada seluruh masyarakat pengendara maupun pengemudi agar selalu mematuhi peraturan lalulintas dan tertib berlalulintas.
"Gunakan helm, sabuk pengaman dan perlengkapan kendaraan lainnya serta surat- surat pada saat berkendara. Hal ini juga untuk menjaga keselamatan bagi pengendara itu sendiri," himbau Kanit Lantas mengakhiri.
Penulis: Riski/Rls
Editor: Admin