Daerah

Polsek Tapung Tangkap Pelaku yang Larikan Gadis di Bawah Umur, Korban Disetubuhi 3 Kali


Polsek Tapung Tangkap Pelaku yang Larikan Gadis di Bawah Umur, Korban Disetubuhi 3 Kali

TAPUNG, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pria karena membawa kabur anak gadis yang masih dibawah umur. Pelaku ditangkap pada Selasa sore (26/1/2021) setelah 3 hari sebelumnya melarikan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini adalah UL alias LK (20), warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Penangkapan tersangka UL ini atas laporan orangtua korban HY (Pr, 40) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang tidak terima atas perbuatan UL telah melarikan anak gadisnya yang masih di bawah umur.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu anak pelapor inisial N (14) dijemput oleh teman perempuannya ZR menggunakan sepeda motor. Mereka pamit kepada pelapor untuk menghadiri ulang tahun temannya yang ada di Desa Indrapuri.

Hingga malam harinya N tidak pulang kerumah lalu dicari oleh orangtuanya, didapat informasi bahwa anaknya itu sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL. Atas kejadian itu HY kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Halaman :
Penulis: Irwan Nur

Editor: Anjar