Putusan itu pasca adanya gugatan prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi ke PN Rohil dengan isi gugatan, menyatakan tidak sah dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh termohon, yakni Satreskrim Polres Rohil.
Selanjutnya, meminta menghukum termohon untuk membayar kerugian materil sebanyak Rp250 juta per bulan dan kerugiaan Im-materil sebesar Rp60 juta serta memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 6 majalah nasional, 1 radio nasional, dan 4 radio lokal.
Penulis: Rilis/BudiMan
Editor: Admin