Daerah

Prapid Ditolak PN Rohil, Kasus Rudi Sianturi Terkait Sengketa Lahan Tetap Lanjut


Prapid Ditolak PN Rohil, Kasus Rudi Sianturi Terkait Sengketa Lahan Tetap Lanjut
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir
ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Setelah melalui tahapan cukup alot, persidangan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Rudianto alias Rudi Sianturi akhirnya ditolak seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil).

Hasilnya, Polda Riau dan Polres Rohil dinyatakan menang pada sidang putusan prapid, Rabu (25/8/2021).

"Menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto alias Rudi Bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya. Membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Aldar, SH saat membacakan hasil putusan.

Ditolaknya praperadilan tersebut setelah dibacakan Hakim Tunggal Aldar Valeri, SH dihadapan empat orang kuasa pemohon praperadilan, yakni dari Kantor Hukum Edi dan Daniel Pratama, SH, MH serta dihadapan Tim Bidkum Polda Riau juga Satreskrim Polres Rohil.

Putusan itu pasca adanya gugatan prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi ke PN Rohil dengan isi gugatan, menyatakan tidak sah dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh termohon, yakni Satreskrim Polres Rohil.

Selanjutnya, meminta menghukum termohon untuk membayar kerugian materil sebanyak Rp250 juta per bulan dan kerugiaan Im-materil sebesar Rp60 juta serta memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 6 majalah nasional, 1 radio nasional, dan 4 radio lokal.

Halaman :
Penulis: Rilis/BudiMan

Editor: Admin