Daerah

PT APL Penuhi Kompensasi Buruh yang Terkena PHK


PT APL Penuhi Kompensasi Buruh yang Terkena PHK

BANJAR, Pesisirnews.com - Pembayaran kompensasi bagi buruh PT Albasi Priangan Lestari (APL) Banjar yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya dipenuhi pihak manajemen perusahaan, sesuai keinginan para buruh saat melaksanakan aksinya seminggu lalu.

Pihak perusahaan telah mengeluarkan sekitar Rp 202 juta untuk dibayarkan kepada 166 orang buruh, Sabtu (19/6/2021).

Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPBB) Irwanto bersama Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Banjar Toni Rustaman menyampaikan, rekan-rekan buruh yang menjadi korban PHK sudah menerima kebijakan dari pihak perusahaan, tentang besaran kompensasi yang pihak perusahaan berikan.

“Hari ini sesuai kesepakatan bersama dari kami dan pihak perusahaan, telah menerima kompensasi sesuai dengan PP 35 tahun 2021 yang besarannya Rp. 1.221.000 untuk setiap buruh,” ucapnya.

Namun kita tidak hanya sekedar berpuas diri dengan adanya kompensasi karena masih ada permasalahan lain selain PHK dan kompensasinya saja.

“Ada hal-hal yang kemudian bisa dihindari sesuai undang-undang dimana pekerja, pengusaha dan pemerintah bisa tidak ada PHK di suatu perusahaan. Dan untuk itu mungkin kita akan melakukan tuntutan secara kooperatif, selama memang borongan hasil belum bisa menjamin kesejahteraan karyawan. Dan status kerja yang belum ada kepastian,” tuturnya.

Dari 166 buruh yang di PHK ada sekitar 30 buruh yang akan kembali bekerja di PT APL. Namun banyak yang merasa enggan untuk kembali bekerja di PT APL dengan berbagai alasan.

Diantaranya disampaikan oleh Iis Lestia yang sudah bekerja selama 7 tahun di PT APL.

Dirinya akan mencoba untuk bekerja di perusahaan lain, karena menurutnya perusahaan tersebut sudah tidak menjanjikan.

“Saya sudah 2 kali mengalami PHK, dan tidak akan ikut boras lagi, sudah males. Saya akan mencoba pekerjaan lain saja,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Hendrik, ke depannya akan mencari pekerjaan lain untuk menyambung hidup.

“Rencana saya akan mencari kerjaan lain. Kalau bisa kerja sendiri lebih enak,” tuturnya singkat.

Sementara itu personalia PT Albasi Priangan Lestari (APL) Soemantri saat ditemui di kantor manajemen menyampaikan, pembayaran kompensasi saat ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK.

“Kami telah memberikan hak-hak untuk pekerja yang di PHK. Dan sesuai kesepakatan, hari ini tanggal 19 Juni, untuk masalah kompensasi untuk 164 orang telah diserahkan dari pihak perusahaan. Sesuai hitung-hitungan bersama Dinas Tenaga Kerja, masalah jumlah haknya pekerja. Dan hari ini sudah dilaksanakan,” ucapnya. (Nier)

Penulis: Nier

Penulis:

Editor: Anjar