Rapat melalui Virtual yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten tersebut juga didampingi Asisten III Setda Kampar Suhermi dan Kadis Kesahatan Kampar Dedi Sambudi yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Komunikasi, Imfomatika dan Persandian Kampar, Bangkinang kota, (9/2/21).
Dalam INMENDAGRI No. 3 Tahun 2021 tersebut Mentri Dalam Negeri melalui Plh Sekretaris Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr Syahrizal ZA, M.Si menyampaikan bahwa dalam pembentukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan untuk mengitruksikan para Gubernur, Bupati/Walikota dengan memperpanjang PPKM dan membentuk posko penanganan covid-19 di level Desa dan Kelurahan.
Penulis: Pesisirnews.com