TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Penganiayaan berat menimpa seorang anak laki-laki berusia remaja di Dusun Kampung Datar Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu (21/11/2020) jelang dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Perbuatan diduga tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban bernama Wendra Pogi (16), mengalami luka cukup parah di beberapa bagian tubuhnya, yakni di perut sebelah kiri, luka di lengan sebelah kiri dan luka di kepala sebelah kiri.
Kejadian tersebut diawali setelah Fil Amri yang merupakan orangtua korban mendapat telpon dari Sdr. Ulup yang mengatakan bahwa anaknya Wendra Poga sedang berada di RS akibat dikeroyok oleh orang tak dikenal (OTK) di dusun Kp. Datar Ds. Pulau Komang Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing.
Selanjutnya pelapor langsung menuju ke RSUD Kab. Kuansing dan mendapati anaknya di UGD. Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkannya ke Polsek Kuantan Tengah.
Atas adanya laporan tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku a.n. Dika Dwi Prasetia (16).
Kemudian terduga dibawa ke Polsek Kuantan Tengah untuk dimintai keterangan. Dari keterangan pelaku diketahui perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dikarenakan melihat temannya bernama Haikal (16) dan Rudi (20) sedang berkelahi dengan korban.
Melihat kejadian tersebut pelaku langsung menikam korban dengan pisau yang waktu itu sedang dibawa oleh pelaku dan setelah kejadian tersebut terduga pelaku Haikal dan Rudi langsung melarikan diri.
Saat ini korban dirawat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru dan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan pelaku Dika Dwi Prasetia masih berstatus anak di bawah umur.
Penanganan perkaranya telah ditangani langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing dan saat ini tim sedang berada di Pekanbaru untuk melihat kondisi korban dan bila memungkinkan akan mengambil keterangan korban.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua. SH bahwa terhadap pelaku diterapkan UU Perlindungan Anak pasal 76 c jo pasal 80 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 jo UU No. 11 thn 2012 dengan ancaman hukuman 5 thn penjara.
Saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.Terhadap pelaku Haikal dan Rudi masih dalam pencarian dan diharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikannya bilamana mengetahui keberadaannya. (rls/zul)