Daerah

Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas Tangkap Jaringan Pengedar Narkotika Inhil


Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas Tangkap Jaringan Pengedar Narkotika Inhil

Seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan di Mapolres Inhil. Foto:dok./Pesisirnews.com.

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Kapolres Indragiri Hilir melalui Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas berhasil melakukan pengembangan dari kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh HS, dan berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno mengatakan, “Alhamdulillah, pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 6.30 WIB, Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas telah berhasil melakukan pengamanan 2 (dua) orang laki-laki inisial IR dan HT, hasil pengembangan dari kasus TP dan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh HS”.

Adapaun barang bukti yang diamankan kata AKP Warno, pada TKP 1 berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Redmi A warna hitam dengan nomor simcard 0852 1052 xxxx, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.

Pada TKP ketua diamakanya 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0823 7311 xxxx , 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dengan nomor simcard 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit handphone nokia warna putih 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih dengan nopol BM 5103 GAN.

Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap HS yang mana HS diamankan polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.20 wib di Jl. Bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba dengan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 908,13 gram dan 57 butir pil ekstasi.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar