Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH mengatakan, pelatihan fungsi Lantas tersebut berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Lanjut Juliandi, dalam kegiatan tersebut pemateri Kanit Laka Lantas Polres Rohil Ipda. Suherfin Siregar, SE.
Ia memberikan pemahaman kepada personel, terkait Tupoksi dan dapat merefleksikan kembali tentang pelaksanaan penyidikan dan TPTKP Laka Lantas.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin