Daerah

Satgas Covid-19 Akan Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan

Budi Budi
Satgas Covid-19 Akan Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan
Photo : Istimewa.

Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rokan Hilir, Hermanto Uban.

BAGAN SIAPIAPI


Pesisirnews.com - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir akan berlakukan penerapan sanksi Protokol Kesehatan Covid-19 secara serentak seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Perbup) Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020.

Demikian yang disampaikan Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Rokan Hilir, Hermanto Uban seusai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Mes Pemda Datuk Batu Hampar, Senin sore (14/09/20).

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir yang menghasilkan kesepakatan bahwa pada sore ini, Senin tanggal 14 September 2020 akan dimulai penerapan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase-19 di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Hermanto.

Halaman :
Penulis: BudiMan

Editor: BudiMan

Sumber: Rilis