Daerah

Satpolair Polres Inhil Bongkar Sindikat Perdagangan Narkotika di Sungai Guntung


Satpolair Polres Inhil Bongkar Sindikat Perdagangan Narkotika di Sungai Guntung

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Maraknya perdagangan narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir (Inhil), membuat jajaran Polres Inhil terus berupaya keras untuk menggagalkan setiap bentuk transaksi barang haram ini dari seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Inhil.

Upaya demi upaya memberantas peredaran barang haram ini patut disyukuri selalu membuahkan hasil, sebagaimana yang dibuktikan oleh Satpolair Polres Inhil yang berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu, pil eksatsi dan Happy Five di wilayah Sungai Guntung.

Terungkapnya kasus tesebut bermula dari informasi masyarakat kepada anggota Satpolair Inhil, Selasa (17/11/2020),bahwa KLM Dumai Sentosa yang dipergunakan mengangkut kelapa dari Sungai Guntung ke Malaysia sering membawa Narkotika.

Atas informasi tersebut Kasat Polair Inhil memerintahkan Unit Gakkum dan Unit Patroli Polair melakukan penyelidikan.

Pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 06.30 WIB, pada saat Sat Polair Polres Inhil (Pol IV - 2603) melakukan patroli di perairan Pulau Burung menjumpai KLM Dumai Sentosa tanpa muatan berlayar dari Batu Pahat Malaysia tujuan Sungai Guntung Kec. Kateman.

Selanjutnya personel Satpolair menghentikan KLM Dumai Sentosa dan melakukan pemeriksaan di kamar kapal dan kamar mesin dengan disaksikan oleh nahkoda kapal yang bernama Muslim Bin Abdullah.

Dari Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan karung yang dibungkus baju warna hitam yang didalamnya diduga berisikan narkotika.

Personel Satpolair lantas memerintahkan Nakhoda mengambil serta membuka karung tersebut dan ditemukan barang yang diduga Narkotika.

Atas kejadian tersebut, personel Satpolair melaporkan kepada Kasat Polair Polres Inhil dan mengamankan nahkoda beserta ABK dan barang bukti Narkotika.

Selanjutnya Kasat Polair dengan didampingi personel Satnarkoba Polres Inhil mendatangi TKP dan melakukan pengeledahan lanjutan serta menginterogasi seluruh ABK, namun pada saat itu belum ada yang mengakui kepemilikan BB narkotika tersebut.

Untuk itu kapal beserta seluruh ABK serta pemilik Kapal Sdr. ES diamankan di tempat terpisah dan dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan Satnarkoba Polres Inhil terhadap ABK didapatkan keterangan bahwa pemilik narkotika tersebut adalah Tsk. HA sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) KLM Dumai Sentosa, dan Narkotika tersebut akan diserahkan kepada Tsk. AW. warga Lampung yang merupakan utusan dari Sdr. Sutrisno (Napi Lapas Palembang).

Pada Kamis (12/11/2020) pukul 07.50 WIB, Tim Gabungan Satnarkoba dan Satpolair dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Tsk. AW dengan cara Control Delivery bersama Tsk. HA. di Lobi Hotel Puri Sungai Guntung, Kec. Kateman, Kab. Inhil.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap Tsk. AW. dia-nya diperintahkan oleh sdr. B.J untuk menerima Narkotika dari Tsk. HA. selanjutnya dibawa ke Palembang dan akan diserahkan kepada seseorang sesuai perintah sdr.B.A. (WN Malaysia).

Kemudian Kapolda Riau melalui Dir Res Narkoba Polda Riau kepada Kapolres Inhil memerintahkan untuk dilakukan pengembangan kepada pengendali narkoba yang berada di Palembang.

Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Satnarkoba Polres Inhil melakukan pengembangan ke Palembang, tepatnya ke Lapas Kelas I Palembang.

Hasil Profeling jejak digital dari Napi yang diduga awalnya bernama S. setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan nama yang dimaksud bernama Tsk. AS dan dibenarkan oleh Tsk. HA melalui via Video Call berikut bukti komunikasi serta foto via chat WA antara Tsk. AS dan Tsk. HA sehubungan perintah membawa narkotika dari Malaysia ke Kab. Inhil.

Satnarkoba Polres Inhil menemukan cukup banyak barang bukti (BB) dari para Tsk pelaku perdagangan narkoba tersebut, diantaranya:

1.Dari TskHA TKP I,diatas KLM (Kapal Layar Motor) Dumai Sentosa GT-84berupa:

a.6 (enam) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 299,18 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma delapan belas) Gram.

b.3019 (tiga ribu sembilan belas) Butir pil Extacy dengan Berat Bersih 1.115,41 (seribu seratus lima belas koma empat puluh satu) gram.

c.1 (satu) bungkus serbuk Pil Extacy dengan berat bersih 209,75 (dua ratus sembilan koma tujuh puluh lima) gram .

d.40 (empat puluh) Keping Pil Merk ERIMIN 5 yang berjumlah 400 (empat ratus) butir dengan berat kotor 118,08 (seratus delapan belas koma delapan) Gram.

e.1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan nomor simcard 0822 8187 8747;

f.1 (satu) Lembar Karung plastik dengan Merk CICAK ROWO;

g.1 (satu) helai Baju kaos warna Hitam:

h.1 (satu) Unit Kapal Layar Motor Dumai Sentosa GT-84;

2.Dari TskAWdiTKP II HOTEL PURI KATEMANberupa:

a.Uang tunai Rp. 1.439.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);

b.1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung J7 dengan Nomor Simcard 085378944672;

c.1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna biru muda dengan Nomor simcard 082281897217;

d.1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam dengan Nomor simcard 081270918908;

e.1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Biru Tua dengan Nomor Simcard 085269853276;

3.Dari TskASdiLAPAS KELAS I PALEMBANGberupa:

a.1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih dengan nomor simcard 0821 13869192.

b.1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru dengan nomor IMEI 1 862535048559019, IMEI 2 862535048559001.

Ketiga tersangka an. Tsk. HA (31), Tsk. AW (49) dan Tsk. AS (47) beserta barang bukti ditingkatkan ke proses penyidikan. (rls)

Penulis:

Editor: Anjar